Dalam beberapa kasus, debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) memiliki hak untuk melaporkan debitur yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pihak berwenang.
Namun, langkah-langkah yang dapat diambil oleh debt collector tergantung pada regulasi hukum di negara atau yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Di banyak negara, termasuk di Indonesia, undang-undang mengatur aktivitas debt collector dan melarang praktik-praktik yang agresif atau melanggar hukum dalam melakukan penagihan.
Jika seorang debitur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap debt collector, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.
Debitur yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap debt collector juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Termasuk kemungkinan penuntutan pidana atau tindakan hukum lainnya.
Selain itu, perusahaan pinjaman online juga dapat mengambil langkah-langkah hukum terhadap debitur yang melanggar syarat-syarat perjanjian pinjaman.
Penting untuk diingat bahwa dalam menangani situasi seperti ini.
Baik debt collector maupun debitur harus tetap beroperasi dalam batas hukum dan menjalankan proses hukum yang berlaku.
Kedua belah pihak harus menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika Anda menghadapi situasi yang melibatkan kekerasan atau ancaman dari debitur atau debt collector, disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mencari bantuan dari pengacara atau lembaga advokasi hukum yang terkait.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Untuk Menebus Motor yang Sudah Ditarik DC Leasing