Find Us On Social Media :

Cuma 2 Lembaga Ini yang Bisa Bantu Korban Pinjol, Awas yang Lain Penipuan!

GridFame.id - Di Indonesia, debitur pinjol yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutang mereka dapat memanfaatkan beberapa layanan bantuan.

Layanan ini dirancang untuk membantu debitur menemukan solusi yang lebih baik dan lebih adil dalam menghadapi kreditur mereka.

Berikut adalah penjelasan tentang cara kerja dua lembaga bantuan utama:

1. Amalan

Amalan International Indonesia adalah sebuah fintech yang berfokus pada manajemen hutang.

Dengan izin resmi dari OJK dan sertifikasi dari International Association of Professional Debt Arbitrators, Amalan menawarkan bantuan kepada masyarakat yang kesulitan membayar hutang kepada bank atau institusi pemberi pinjaman resmi lainnya, termasuk aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.

Cara kerja Amalan melibatkan negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk merancang rencana pelunasan hutang dengan cicilan yang lebih terjangkau.

Sebagai mediator, Amalan membantu klien mendapatkan keringanan dalam proses pelunasan, seperti pengurangan jumlah angsuran bulanan.

Program pengelolaan hutang disesuaikan dengan situasi klien, dan biaya layanan hanya ditagih setelah klien menyetujui program keringanan hutang yang ditawarkan.

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI adalah organisasi yang menangani pengaduan konsumen dari berbagai industri, termasuk masalah hutang.

YLKI membantu debitur yang menghadapi perilaku tidak etis dari pemberi pinjaman, seperti intimidasi atau teror dari debt collector.

YLKI dan Amalan memiliki sistem bantuan yang serupa, di mana keduanya menyediakan layanan mediasi dengan pemberi pinjaman untuk mencari solusi yang memudahkan proses pelunasan hutan.

Baca Juga: Waspada! Jelang Lebaran Pinjol Ilegal Marak Jerat Korban, Ini Macam-macam Modusnya yang Perlu Diketahui!

Regulasi OJK

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur penagihan hutang oleh perusahaan pinjol dan pihak ketiga seperti debt collector.

Penagihan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan OJK.

Ini termasuk larangan terhadap metode penagihan yang melibatkan kekerasan, premanisme, atau ancaman.

Layanan bantuan seperti Amalan dan YLKI memberikan jalan keluar bagi debitur pinjol yang terjebak dalam kesulitan finansial.

Dengan adanya mediasi dan negosiasi, debitur dapat mencapai kesepakatan pembayaran yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kemampuan mereka.

Regulasi OJK juga memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan debitur.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda membutuhkan bantuan, Anda dapat mengunjungi situs web Amalan atau menghubungi YLKI langsung.

Baca Juga: Ramainya Gerakan Gagal Bayar Debitur, Benarkah Bikin Bisnis Pinjol Merugi Hingga Miliaran Rupiah?