GridFame.id - Bagi nasabah Asuransi Unit Link, ada informasi penting uang harus diketahui.
Seperti diketahui, Asuransi Jiwa Unit Link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.
Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.Produk asuransi jiwa unit link ini cocok bagi Calon pemegang polis yang suka berinvestasi jangka panjang.
Atau Calon pemegang polis yang memiliki kelebihan uang (idle money) dan bermaksud meningkatkan kekayaannya.
Bisa juga untuk Calon pemegang polis yang suka melakukan investasi tetapi tetap ingin diproteksi.
Selain itu jenis asuransi ini juga cocok untuk Calon pemegang polis yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sewaktu membeli Asuransi Unit Link.
Termasuk rincian biaya yang ada di dalamnya
Apa saja?
Simak rincian biayanya berikut ini.
Baca Juga: Harga Premi Naik Setelah Beli Asuransi? Ini yang Harus Dilakukan Kalau Keberatan Membayar
Biaya yang Harus Ditanggung Nasabah Asuransi Unit Link
Dilansir dari laman resmi sequislife.co.id, ini rinciannya:
1. Biaya asuransi
Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Besar biaya asuransi beragam dan tergantung usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.
2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)
Ini meliputi biaya untuk pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, serta remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen.
Secara umum, biaya akuisisi dibebankan di premi dasar pada tahun pertama hingga ke tahun kelima polis.
3. Biaya administrasi
Biaya untuk administrasi polis.
4. Biaya pengelolaan dana
Baca Juga: Tak Lebih Mudah dari Asuransi Kesehatan, Ini 5 Penyebab Umum Pendaftaran Asuransi Jiwa Ditolak
Biaya untuk pengelolaan dana investasi.
5. Biaya pengalihan dana (fund switching)
Biaya yang dibebankan bila pemegang polis memutuskan untuk mengalihkan dana investasi.
6. Biaya penarikan
Biaya yang dibebankan bila konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
7. Biaya top up
Biaya yang dibebankan bila konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
8. Biaya penghentian/penebusan polis
Biaya yang dibebankan dari nilai investasi bila konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Baca Juga: Biar Gak Zonk, Pahami Dulu Arti Free Look Period Asuransi Jiwat