3. Laporkan Teror Debt Collector
Jika Anda mengalami intimidasi atau teror dari debt collector, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian setempat.
4. Jual Aset
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menjual aset yang tidak terlalu penting untuk melunasi utang.
Lembaga yang Bisa Membantu Meringankan Utang Pinjol
1. Bank Indonesia
Menyediakan fasilitas mediasi antara peminjam dan bank untuk utang tidak lebih dari Rp500 juta.
Layanan ini gratis dan dilakukan secara fleksibel dan informal.
2. Amalan
Sebagai lembaga penyedia jasa manajemen utang yang tercatat di OJK, Amalan membantu menangani utang kartu kredit, KMG, KPR, dan KTA dari semua bank di Indonesia dengan strategi pelunasan yang disesuaikan kondisi keuangan peminjam.
Dengan memahami cara-cara tersebut dan mengetahui lembaga yang dapat membantu, Anda dapat mengambil langkah yang tepat untuk lepas dari jerat pinjol dan mengembalikan kondisi keuangan Anda ke jalur yang benar.
Ingatlah untuk selalu berhati-hati dalam mengambil pinjaman dan pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Awas! Ini Ciri-ciri Joki Pinjol Berkedok Lembaga Hukum yang Incar Debitur dengan Utang Menumpuk!