Baca Juga: Masih Marak Modus Salah Transfer Berkedok Pinjol, Jangan Kembalikan Dana Sebelum Lakukan Ini
Di akun x.com, seorang warganet mengeluhkan nomornya tiba-tiba masuk kode OTP.
Dimana kode OTP tersebut mengarahkan pada pengajuan pinjol.
Bukan hanya sekali, bahkan notif tersebut datang dua kali padahal ia tak pernah pengajuan.
Berikut yang harus dilakukan jika nomor disalahgunakan:
1. Lapor ke OJK
Anda dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
2. Hubungi Call Center
Coba hubungi penyedia pinjol atau call center tersebut dan minta penjelasan mengenai penggunaan nomor yang sebagai kontak darurat.
Sampaikan bahwa tindakan ini tanpa izin dan dapat melibatkan tindakan hukum.
3. Blokir Nomor Pinjol
Jika merasa terganggu oleh teror pesan dan panggilan dari pihak DC pinjol ilegal, blokir nomor yang terkait dan hapus aplikasi pinjol dari perangkat.
Baca Juga: Waduh! 45 Data Karyawan Diduga Disalahgunakan HRD Untuk Pinjol, Simak Cara Cek Data Pribadi