Find Us On Social Media :

Orang-orang Ini Bakal Ditolak Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Hari Ini

GridFame.id - Sejak Sabtu 1 Juni 2024 kemarin, pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Meski kebijakan tersebut sudah berlaku, Pertamina masih membuka kesempatan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg di pangkalan.

Masyarakat yang belum terdaftar hingga 1 Juni 2024 ini masih bisa mendaftar.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi ingin membeli elpiji 3 kg, Pertamina masih memberikan kelonggaran untuk membeli gas bersubsidi ini.

Alasan pembelian elpiji 3 kg wajib terdaftar dan menunjukkan KTP utamanya agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.

Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data pengguna elpiji 3 kg, pangkalan akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital mulai Sabtu (1/6/2024).

Pengalihan pencatatan ini dilakukan melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Lewat MAP, masyarakat pengguna elpiji 3 kg dan jumlah konsumsi gas bersubsidinya per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga penyaluran subsidi ini dapat dimonitor dan dipertanggungjawabkan.

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Membeli Elpiji 3 Kg

Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg, sebagai berikut:

1. Kelompok yang boleh membeli elpiji 3 kg:

2. Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg:

Baca Juga: Mulai 1 Juni Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Gimana Kalau Beli di Warung?

Meski demikian, untuk kelompok usaha mikro, yang bersangkutan diminta untuk membawa foto tempat usaha ketika mendaftar.

Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Mei Besok