GridFame.id - Sejak Sabtu 1 Juni 2024 kemarin, pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Meski kebijakan tersebut sudah berlaku, Pertamina masih membuka kesempatan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg di pangkalan.
Masyarakat yang belum terdaftar hingga 1 Juni 2024 ini masih bisa mendaftar.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi ingin membeli elpiji 3 kg, Pertamina masih memberikan kelonggaran untuk membeli gas bersubsidi ini.
Alasan pembelian elpiji 3 kg wajib terdaftar dan menunjukkan KTP utamanya agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.
Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data pengguna elpiji 3 kg, pangkalan akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital mulai Sabtu (1/6/2024).
Pengalihan pencatatan ini dilakukan melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Lewat MAP, masyarakat pengguna elpiji 3 kg dan jumlah konsumsi gas bersubsidinya per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga penyaluran subsidi ini dapat dimonitor dan dipertanggungjawabkan.
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Membeli Elpiji 3 Kg
Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg, sebagai berikut:
1. Kelompok yang boleh membeli elpiji 3 kg:
- Rumah tangga
- Usaha mikro
- Nelayan sasaran
- Petani sasaran
2. Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
Baca Juga: Mulai 1 Juni Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Gimana Kalau Beli di Warung?
Meski demikian, untuk kelompok usaha mikro, yang bersangkutan diminta untuk membawa foto tempat usaha ketika mendaftar.
Cara Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Mendatangi pangkalan resmi Pertamina
- Menunjukkan KTP kepada petugas
- Petugas akan melakukan pengecekan apakah data konsumen sudah benar atau belum
- Bila data sudah benar, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg
Baca Juga: Simak Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Mei Besok