"Saya pikir tidak perlu khawatir ini akan hilang ya, karena memang tidak mungkin.
Misalnya saudara Teddy menjual tanpa tanda tangan dari ahli waris atau misalnya tanda tangan surat kuasa jual atau itu kayaknya enggak mungkin ya," ujar kuasa hukum Teddy, Mohamad Ali Nurdin dikutip dari Tribunnews.com
Selain itu, Teddy juga menyebut anak sambungnya, Putri Delina, dapat menjadi saksi kunci harta peninggalan Lina.
Menurutnya, sebagai ahli waris, kemungkinan Putri Delina mengetahui secara menyeluruh terkait harta mendiang ibunya.
"Karena saya tadi sudah tanya bahwa semua bukti-bukti dan hak kepemilikan itu sudah aman, dan kuncinya bukan di beliau (Teddy) juga, kuncinya sudah di Putri.
Jadi jangan sampai ada ketakutan bahwa Teddy akan menggelapkan lah atau Teddy akan menjual lah," sambungnya.
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar