GridFame.id - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan biaya listrik.
Hal ini terjadi karena banyak yang kehilangan pendapatan karena berimbas kebijakan social distancing akibat wabah virus corona.
PLN pun telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.
Adapun kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.
"Yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," kata Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar