GridFame.id - Persebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia memang tak bisa dihindarkan.
Cara yang lebih bijak adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 daripada mengobati.
Pemerintah telah memberikan imbauan untuk melakukan karantina mandiri.
Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) mulai pada Jumat (10/4/2020).
Pemrov DKI Jakarta telah menutup sementara beberapa kantor dan membatasi transportasi umum.
Selain itu, Jakarta juga sudah menerapkan sistem belanja di pasar daring yang akan diantarkan ke rumah.
Dengan adanya PSBB diharapkan bisa memutus rantai persebaran Covid-19.
Baca Juga: Wilayah Jabodetabek Akan Buka Pasar Online, Begini Caranya Belanja!
Nampaknya, beberapa orang masih menyepelekan imbauan pemerintah.
Dikutip dari Hai.grid.id pada Selasa (24/3/2020), Kepala Kapolri, Jendral Pol Idham Azis pernah mengeluarkan maklumat terkait penertiban warga.
Dalam maklumat tersebut berisi agar personel polisi melakukan penertiban dan yang berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.
Menurut Kadiv Humas Polri Irejen Pol M Iqbal, polisi berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus.
Pasal tersebut tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Artinya, setiap orang yang masih tak mau dibubarkan saat membuat keramaian bisa dipidanakan selama satu tahun.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada Rabu (8/4/2020) kepada Kompas.com.
Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan
Pada saat PSBB di Jakarta, polisi akan mengimbau tiap warga yang berkerumun untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menjelaskan untuk tak berkumpul lebih dari lima orang.
Tetapi, jika ada masyarakat yang menolak membubarkan diri walau sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, polisi berhak melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tenang Saja, Keluar Rumah Selama PSBB Tidak Akan Langgar Aturan Asal...
Bagi orang yang menolak untuk dibubarkan akan diberikan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Nana berharap agar sanksi pidana ringan ini bisa memberikan efek jera pada masyarakat.
Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan BLT 600 Ribu per Bulan dari Presiden Jokowi
Source | : | hai.grid.id,Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar