Jika tes laboratorium yang dilakukan pada pasien menunjukkan hasil yang positif, meskipun pasien tidak bergejala, maka pasien tetap harus diisolasi hingga hasil uji laboratorium pasien yang keluar adalah negatif untuk dua kali pengujian berikutnya.
Pasien juga tidak boleh memiliki keluhan klinis lagi agar bisa dinyatakan sembuh.
"Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi," kata Yuri melalui situs daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (19/4/2020).
Sementara itu, perlu diketahui bahwa jumlah kasus positif di Indonesia juga terus bertambah sebanyak 327 orang kemarin.
Terkait hal ini, Yuri mengatakan bahwa indikator penularan virus masih masif terjadi di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi anjuran protokol kesehatan demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar