Bahkan, kapasitas penumpang di pesawat akan dinaikkan bertahap hingga kembali normal seperti sedia kala.
Walaupun dilonggarkan, namun protokol kesehatan tetap dilangsungkan agar masyarakat merasa aman saat berpergian.
Kini, Menhub juga melonggarkan syarat administrasi bagi penumpang pesawat ditilik dari kanal YouTube KOMPAS TV, Kamis (11/6/2020).
Masyarakat hanya perlu membawa data diri, hasil negatif Covid-19.
Kini, tak perlu lagi membawa surat tugas untuk berpergian ke luar kota.
Pihak Angkasa Pura pun memberikan 6 syarat yang diwajibkan untuk para penumpang pesawat merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 tahun 2020.
Source | : | Twitter,kompas,KOMPAS TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar