Dikutip dari keterangan resmi BI, Minggu (16/8/2020), uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka peringatan tertentu.
Uang rupiah khusus ini memiliki nominal yang berbeda dari nilai jualnya.
Karena dicetak dalam edisi terbatas meski tetap bisa digunakan sebagai alat transaksi resmi.
Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang
tersambung).
Baca Juga: Dituding Pansos, Rizky Billar: 'Alhamdulillah Sekarang Jadi Buah Bibir Masyarakat'
Uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Menurut keterangan BI, setiap uang edisi khusus dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik, sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata.
Berikut beberapa uang rupiah khusus peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang pernah diterbitkan BI (uang logam rupiah khusus):
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar