1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Ini yang Perlu Dilakukan Segara, Terakhir Hari Ini!
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja Hinga Rabu, 26 Agustus 2020 baru sekitar 13,8 juta nomor rekening penerima yang diterima BP Jamsostek.
Dari jumlah tersebut pun nomor rekening tervalidasi hanya 10,8 juta data.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai akhir Agustus.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar