GridFame.id - Pengumuman penting untuk para pekerja yang mengharapkan BLT 600 ribu, ternyata tak semua pekerja akan mendapatkannya!
Makanya segera cek nama Anda sekarang!
Banyak pertanyaan dari masyarakat yang mengaku tidak dapat bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, padahal statusnya adalah pekerja.
Baca Juga: Cek Rekening! Menaker Percepat Cair BLT 600 Ribu Untuk 3 Juta Karyawan
Hal itu pun cukup jadi permasalahan yang banyak disuarakan oleh pekerja.
Pasalnya, mereka membutuhkan dana tersebut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata ada beberapa alasan kenapa ada dana pekerja yang tidak cair meski gajinya di bawah Rp 5 juta:
1. Rekening atau data penerima masih dalam proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Adapun proses validasi tersebut diantaranya:
1. Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.
2. Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, dan;
3. Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600.000, Penyerahan Nomer Rekening Cuma Sampai Hari Ini
2. Rekening atau data penerima tidak lolos validasi
Alasan lain kenapa dana tidak diterima adalah bisa jadi karena rekening atau data Anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan data yang valid hanya 8.177.261.
Sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.
Agus menegaskan, syarat validasi penerima yang disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta? Ini yang Perlu Dilakukan Segara, Terakhir Hari Ini!
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja Hinga Rabu, 26 Agustus 2020 baru sekitar 13,8 juta nomor rekening penerima yang diterima BP Jamsostek.
Dari jumlah tersebut pun nomor rekening tervalidasi hanya 10,8 juta data.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai akhir Agustus.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama.
Namun jika Anda merasa berhak mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) tapi tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id:
Baca Juga: Penuhi Syarat Tapi Tak Terima BLT 600.000? Ini yang Harus Dilakukan Pekerja, Cek Caranya di Sini
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar