Lia terancam hukuman Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Psal 55 jo Pasal 27 ayat (3).
Warganet pun ramai berkomentar dalam kasus Syahrini dan Lia.
Banyak yang belajar dari kasus ini dan makin sadar bahwa sangat perlu menjaga ucapan di media sosial.
"Pelajaran buat siapapun, jaga lisan & jarimu, karena sekarang sudah ada UU ITE. Jadilah fans yang smart. Ucapan yang baik akan kembali baik buat kita," tulis @ajeng_s_wildj.
"Makannya punya mulut dijaga, ini buat pelajaran juga jangan asal bicara," tulis @ninik_aditya.
"Bagus sih biar punya mulut tu dijaga. Pelajaran buat siapapun," tulis @nainaroeslan.
Namun, ada juga warganet yang merasa penetapan status Lia tak adil karena tak pernah menyebutkan secara gamblang bahwa pria yang sempat dekat dengan Syahrini adalah Haji Isam.
"Padahal kayaknya mbaknya nggak sebutin nama bisa jadi tersangka? Maaf nanya," tulis @fitria_ibrahiim.
Source | : | Instagram,wiken.grid.id |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar