Apa Maksud Notifikasi Itu?
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan, notifikasi tersebut memberitahukan kepada pekerja untuk memastikan ulang datanya kepada perusahaan tempatnya bekerja agar tidak ada kendala saat pencairan.
"Pada prinsipnya, data yang tidak valid harus dilakukan perbaikan dan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hasil perbaikan disampaikan ke Kemenaker untuk dimintakan proses penyaluran kepada Bank Himbara," kata Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! 4,8 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 Juta
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Selamat malam min mohon maaf saya mau tanya, kenapa saya belum ada transferan subsidi gaji ? Caya check ada tulisan seperti ini. pic.twitter.com/S9S2sdh5UA
— eddy revandi (@eddy_revandi) November 15, 2020
Muncul pada penerima BSU termin I
Bagaimana jika notifikasi itu didapatkan pekerja yang sebelumnya telah menerima BSU termin I, atau data-datanya sudah lengkap dan valid?
Menjawab pertanyaan itu, Aswansyah mengatakan, jika memang terjadi kasus seperti itu, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila hal ini terjadi, kami akan lakukan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aswanysah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindya Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar