Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar