Tsania lebih menyerahkan kasus ini ke kuasa hukumnya soal harta gono-gini.
Kuasa Hukum Atalarik, Raff Sanja Halatta, mengatakan jika berkasnya dikembalikan karena kurang lengkap.
"Jadi kesimpulannya adalah ahli yang kami ajukan bukti-bukti transaksi yang tergugat ajukan kurang lengkap," Ujarnya.
"Harta-harta yang di tuntut oleh penggugat kurang lengkap dokumennya dan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, " Tambahnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar