GridFame.id - Berikut golongan PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 2021, siapa saja?
Diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Pembayaran THR akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2021 Bakal Cair Minggu Depan, Ini 5 Fakta yang Perlu Dicatat Baik-Baik
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Namun, ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
Sementara komponen dan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:
Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, PNS dengan kriteria ini tidak dapat THR dan gaji ke-13
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar