“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Selasa (8/6/2021).
Hanya saja, Roy menilai kedua terdakwa, tetap bukan penyebar pertama video asusila itu, yang kesalahannya harus ditumpahkan semuanya pada mereka.
“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” kata Roy.
Menurut Roy, video 19 detik yang diunggah ke media sosial dan sempat heboh memang bukan versi asli.
Video itu diambil ulang oleh orang lain dan kemudian tersebar di media sosial.
Gisella Anastasia sendiri sempat diminta keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penyebar video asusila dirinya yaitu dua terdakwa PP dan MN.
Dia mengaku tidak ada dendam atau marah kepada keduanya karena mereka bukanlah penyebar pertama.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar