GridFame.id - Kabar penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait penyelahgunaan narkoba membuat heboh publik.
Pasalnya tak ada yang menyangka bila Anji ternyata mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Mantan vokalis Drive ini ditangkap di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan dan semua barang bukti dikumpulkan di Polres Metro Jakarta Barat, Anji ditetapkan menjadi tersangka.
Dia juga disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021), Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Berikut Kompas.com rangkum pengakuan mengejutkan dari Anji:
1. Polisi temukan ganja 30 gram
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar