Dua terdakwa lain, MR alias Alona dan VDM alias Jenifer dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Di dokumen yang diunggah Mahkamah Agung RI, keempat terdakwa divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE.
Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.
Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarifnya belasna juta hingga puluhan juta rupiah.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar