GridFame.id - Belakangan publik dihebohkan dengan penangkapan dr Richard Lee.
Penangkapan tersebut beredar di media sosial dan mendapatkan simpatik yang luar biasa dari netizen.
Sempat dituding, jika dr Richard Lee ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran kasusnya dengan Kartika Putri.
Namun, penangkapan tersebut menurut netizen terlihat adanya kejanggalan.
Netizen menduga adanya sosok ini yang jadi dalang dibalik penangkapan dr Richard Lee beberapa hari lalu.
Sosok tersebut diungkap oleh netizen pada kaun TikTok @rei__81.
Akun itu mengunggah video Hotman Paris yang berpendapat mengenai penangkapan dr Richard.
Namun, dalam kolom komentarnya, ada netizen yang mengungkap kemungkinan dalang dibalik penangkapan dr Richard Lee yang belakangan heboh.
Komentar akun @Billy mengatakan sesungguhnya ada mafia-mafia dibalik kasus dr Richard Lee ini.
"Kasus ini didukung sama mafia skincare susah ngelawannya. Lihat saja cara bicara Hotman berhati2 gak seperti biasanya," tulisnya.
Komentar yang menjadi sorotan tersebut lanngsung ramai penuh dengan balasan netizen lainnya.
"Iya mafia cream abal2...krn cream abal2 byk diburu naik daun krn cpt membuat glowing dgn wkt yg singkat..kasihan dr richard," tulis akun @Yonanda Putra.
"Orang dalam pasti ngab sengaja d buat seakan2 dr richard yang delete, tp entahkah takut bersuara jadinya, nasib gw sama lagi sama dokter," tambah akun @marisssa.
"Ya benar yang dilawan bos2 besar punya bekingan kuat sampe2 Hotman Paris pun ga ceplas ceplos kaya biasanya," tulis akun @Om Jin.
"Kalau benar begitu, miris sekali," tambah akun @asfyifta.
Sementara itu pihak kepolisian sudah menjelaskan perkara penangkapan dr Richard Lee.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan.
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Namun, setelah proses yang panjang dr Richard Lee akhirnya dibebaskan.
Dibantu oleh beberapa pihak dan pengacaranya yang langsung terbang dari Jakarta bersama timnya.
Source | : | Kompas,TikTok |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar