GridFame.id – Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3-4 akan siap dicairkan setelah BP Jamsostek menyerahkan data pekerja ke Kemnaker pada 25 Agustus 2021.
Dikabarkan BSU Tahap 3-4 akan cair menyusul informasi setelah sebelumnya pencairan tahap 1 dan tahap 2.
Seperti diketahui, pencairan dana BLT subsidi gaji akan dilakukan dalam 5 tahap.
Setelah sebelumnya Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 1 dan tahap 2 cair, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan bantuan atau subsidi gaji yang akan menyasar pada 1,8 juta calon penerima manfaat.
Melansir dari Kompas.com (4/9/2021) Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, untuk saat ini data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 baru sampai proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
“Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Data dari tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data,” ujar Anwar.
Penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap 4 diwajibkan memiliki bank yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Ketentuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana penyaluran bisa melalui bank non Himbara.
Sedangkan untuk BLT gaji tahap 3, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mencairkan BLT subsidi gaji karena sudah mendapat data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana BSU tahap 3 kali ini rencananya ditujukan bagi karyawan yang memiliki rekening non Himbara.
Pencairan dijadwalkan cair pada pekan ini.
Baca Juga: Segera Cek ATM! BLT PKH Pemerintah Segera Cair September Ini, Simak Syarat dan Mekanismenya
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) 2021 Tahap 4 akan melalui Bank Himbara.
Oleh karenanya, pekerja yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki rekening Himbara akan dibukakakn rekening baru secara kolektif.
Untuk mengecek apakah Anda berhak mendapat BSU, silahkan lakukan beberapa langkah di bawah ini.
1. Telusuri situs bsu.kemnaker.go.id
2. Apabila berhasil, silahkan lakukan pendaftaran dengan klik tombol ‘daftar akun’
3. Lengkapilah data pendaftaran akun, setelah selesai lakukan aktivasi akun menggunakan OTP dikirimkan melalui pesan pada noor ponsel yang didaftarkan
4. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya
5. Kemudian lengkapilah profil, biasanya pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang peserta, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi
Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 1 Juta Tahap 3 dari HP
6. Cek pemberitahuan setelah itu, jika Anda mendapat notifikasi apakah termasuk ‘Calon Penerima BSU’ atau sekedar tulisan Bantuan Subsidi Upah 2021, itu artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp1 juta terserbut.
7. Berbeda jika peserta merupakan penerima manfaat akan mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan
8. Prioritas penerima manfaat adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
Syarat yang lain, pekerja harus menerima upah/gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
***
Source | : | kompas,Tribun,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar