Vicky Prasetyo akhirnya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut buntut perseteruannya dengan sang mantan istri, Angel Lelga sejak 2018 lalu.
Keputusan itu ditetapkan melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Hadir di persidangan, Vicky Prasetyo didampingi kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, Kalina Octaranny dan sang ibu Emma Fauziah.
Sidang selesai, tangis Kalina Octaranny pun pecah saat memeluk ayah 5 orang anak itu.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar