Mengingat begitu bahayanya pinjaman online illegal, dengan begitu sebaiknya untuk hindari pinjol ilegal yang sudah banyak tersebar di Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online illegal:
1. Tidak terdaftar/ berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi
7. Sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
8. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
9. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Baca Juga: Jangan Panik! Pada Buka Laman Kemnaker Muncul Tampilan ‘Tidak Terdaftar’ Saat Cek BSU, Begini Arti SebenarnyaJanga
***
Source | : | kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar