Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati menjelaskan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email.
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,“ ujarnya.
Bagi warga DKI Jakarta
Dalam pengajuan tersebut terdapat format dan dokumen yang harus disertakan diantaranya:
Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lokasi dan tanggal vaksinasi, jenis vaksin, nomor batch vaksin, nomor handphone, foto selfie dengan KTP, tangkapan layar status sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi, foto kartu vaksinasi dan status pemberian vaksinasi.
Apabila masih mengalami kendala seperti data yang tidak diinput dapat dilaporkan dengan mengirim email ke dki@jakarta.go.id dengan subjek ‘Sertifikat Vaksin_ Nama Lengkap.
Format yang harus dipenuhi dalam laporan yakni; nama lengkap, lokasi dan tanggal vaksin, jenis vaksin, nomor batch vaksin, nomor handphone, foto KTP, tangkapan layar status sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi.id, foto kartu vaksinasi, status pemberian vaksinasi.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar