Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Jika mengalami KIP hilang atau rusak peserta dapat mengunjungi laman pengaduanpip.kemendikbud.go.id
Dapat juga mengajukan aduan melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929 dengan format Provinsi #kabupaten/Kota#nomorKIP#NamaPenerima# Isi pesan
Terakhir, Anda juga dapat melakukan pengaduan ke email pengaduan@kemdikbud.go.id
Cek Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang sudah disediakan.
Dalam pengecekannya, akan dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) , tanggal lahir dan nama ibu kandung.
Berikut langkah-langkah dalam cek penerima PIP
1. Bisa akses laman melalui pip.kemendikbud.go.id/index/ceknisn
2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Kemudian klik ‘cek data’
Kewajiban peserta didik penerima dana PIP
Adapun kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
***
Source | : | kompas,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar