Tata cara klaim JKM
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen klaim JKM
Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian Fotokopi Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
5. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar