GridFame.id- Berikut panduan lengkap klaim beasiswa bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak perlu khawatir lagi, kini anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa berkesempatan mendapat beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.
Beasiswa tersebut bisa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Tata cara klaim JKK
Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir
Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Dokumen manfaat JKK Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
1. Kartu peserta BPJamsostek
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
4. Presensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
8. Kuitansi biaya pengangkutan
9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen Manfaat Beasiswa
Dokumen beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
Formulir Beasiswa
Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
1. KTP Anak atau Kartu Pelajar
2. Akta Kelahiran
3. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Tata cara klaim JKM
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen klaim JKM
Dokumen klaim JKM merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat melakukan klaim JKM.
Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian Fotokopi Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
5. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
1. TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun
2. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun
3. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun
4. Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah
Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta
***
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar