Keuntungan BPU dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (11/10/2021), pekerja BPU tidak menerima jaminan kehilangan pekerjaan maupun pensiun.
Meski tidak sama dengan golongan penerima upah, namun golongan BPU ini akan tetap menerima manfaat lain dari mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh BPU ketika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi 3 hal diantaranya; Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kematian,
Seperti diketahui, pekerja bukan penerima upah (BPU) mendaftrakan diri secara mandiri maupun kolektif melalui kelompok tertentu.
Berbeda dengan golongan penerima upah yang biasanya didaftarkan oleh perusahaan masing-masing peserta.
Berdasar informasi yang didapat melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 4 cara yang dapat digunakan untuk mendaftar menjadi peserta bagi pekerja informal meliputi; datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring, maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indones (PERISAI).
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar