Besaran Iuran BPJS BPU
Berbeda seperti pekerja yang masuk dalam golongan penerima upah, penetapan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU tidak dihitung dari upah individu melainkan nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan pendapatan.
Mengacu PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM berikut jumlah iuran yang harus dibayarkan kategori BPU:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dikenai 1 persen dari penghasilan dengan nominal paling sedikit Rp10 ribu dan paling tinggi Rp207 ribu
Jaminan Kematian (JKM) akan dikenai Rp6.800 per bulan
Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikenai 2 persen dari penghasilan dengan minimal Rp20 ribu hingga maksimal Rp414 ribu (berdasarkan PP No. 46 tahun 2015)
***
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar