GridFame.id- Ini manfaat dan keuntungan terbaru pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata bukan hanya tertuju kepada pengusaha maupun karyawan saja yang bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) seperti; pekerja paruh waktu, tukang ojek online wirausaha, maupun freelancer.
Bahkan mereka (BPU) juga bisa mendapatkan keuntungan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengajak pekerja iinformal/ pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Apalagi melihat jumlah pekerja informal yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerja formal (penerima upah).
“Dimasa pandemi, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya 59 persen, hampir 60 persen itu BPU sementara yang penerima upah hanya 40 persen,” ujarnya mengutip Kompas.
Keuntungan BPU dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (11/10/2021), pekerja BPU tidak menerima jaminan kehilangan pekerjaan maupun pensiun.
Meski tidak sama dengan golongan penerima upah, namun golongan BPU ini akan tetap menerima manfaat lain dari mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh BPU ketika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi 3 hal diantaranya; Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kematian,
Seperti diketahui, pekerja bukan penerima upah (BPU) mendaftrakan diri secara mandiri maupun kolektif melalui kelompok tertentu.
Berbeda dengan golongan penerima upah yang biasanya didaftarkan oleh perusahaan masing-masing peserta.
Berdasar informasi yang didapat melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 4 cara yang dapat digunakan untuk mendaftar menjadi peserta bagi pekerja informal meliputi; datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring, maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indones (PERISAI).
Besaran Iuran BPJS BPU
Berbeda seperti pekerja yang masuk dalam golongan penerima upah, penetapan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU tidak dihitung dari upah individu melainkan nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan pendapatan.
Mengacu PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM berikut jumlah iuran yang harus dibayarkan kategori BPU:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dikenai 1 persen dari penghasilan dengan nominal paling sedikit Rp10 ribu dan paling tinggi Rp207 ribu
Jaminan Kematian (JKM) akan dikenai Rp6.800 per bulan
Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikenai 2 persen dari penghasilan dengan minimal Rp20 ribu hingga maksimal Rp414 ribu (berdasarkan PP No. 46 tahun 2015)
***
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar