Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD.
Lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker
***
Source | : | kompas,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar