GridFame.id- Cara merubah data pada Kartu Identitas Anak (KIA) jika terdapat kesalahan penginputan.
Bukan hanya orang dewasa yang usia 17 tahun ke atas saja yang diwajibkan memiliki kartu identitas.
Anak usia 17 tahun ke bawah juga diwajibkan memiliki tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bedanya hanya, pada anak-anak kartu identitas ini diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA berlaku mulai dari anak lahir hingga berusia 17 tahun dan baru akan diperbarui menjadi KTP.
Melansir melalui laman resmi Indonesia.go.id, KIA diterbitkan sejak tahun 2016, dan dikelurkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar