GridFame.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu hal yang penting di bagi masyarakat.
Pasalnya, NPWP kerap dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman.
Untuk membuat NPWP sendiri, kita tak perlu jauh-jauh datang ke KPP, pasalnya pihak KPP menyediakan portal untuk mendaftarkan NPWP secara online.
Setelah data diverifikasi, kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat masing-masing.
Namun sayangnya, banyak yang mengeluhkan kartu NPWP yang tak sampai ke rumah.
Lalu bagaimana cara mengatasinya?
Normalnya, kartu fisik NPWP akan sampai ke alamat masing-masing kurang dari satu minggu.
Namun ternyata banyak kasus kartu NPWP tak kunjung sampai meski sudah berbulan-bulan.
Jika terjadi hal seperti di atas, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja
2. Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya.
Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan.
3. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak.
Lalu, apa penyebab kartu NPWP tak kunjung sampai ke rumah?
Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP:
1. Kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan.
Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda.
Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP.
Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.
2. Permohonan pendaftaran NPWP ditolak
Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak.
Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
3. Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE).
Artikel ini telah tayang di Kontan.co dengan judul Sudah daftar NPWP online tapi kartu belum dikirim? Ini solusinya
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar