Pertama Anda harus memenuhi dokumen yang disyaratkan, berikut beberapa dokumen atau data yang harus dipersiapkan diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor kartu keluarga, NIB-IUMK/SIUPP/SKU;
3. Foto usaha;
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penerima BLTM UMKM 2021 yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM;
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR;
3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD;
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar