GridFame.id- Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli properti.
Tidak dipungkiri banyak seseorang yang memanfaatkan kejahatan dalam jual beli properti salah satunya dengan sertifikat tanah.
Permasalahan ini paling sering terjadi di Indonesia, banyak pihak tak bertanggung jawab membuat sertifikat palsu atau sengaja menduplikasi sertifikat asli.
Padahal seperti diketahui, sertifikat tanah palsu tak memiliki landasan hukum yang kuat apabila suatu saat tanah tersebut nantinya diperkarakan.
Pemalsu sertifikat tanah biasanya akan menawarkan harga murah agar menarik masyarakat untuk membeli tanah maupun rumah oknum tersebut.
Ini yang menimbulkan pembeli tertipu hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Maka dari itu pentingnya bagi pembeli untuk membedakan sertifikat tanah asli dan palsu saat membeli tanah,
Berikut ini cara mudah bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenali apakah sertifikat tanah dari properti yang ingin mereka beli palsu/asli.
Mengutip laman indonesia.go.id, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.
1. Datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anda bisa langsung mendatangi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Upaya plotting ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid.
Maksudnya, bisa saja dalam data pendaftaran memang sudah tercantum, namun dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
2. Secara daring
a. KiosK
KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui KiosK, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antri untuk bertemu petugas di loket.
Informasi yang tersedia pada KiosK antara lain informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya.
Kemudian, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, informasi PPAT serta informasi jadwal Layanan Jemput Bola (LARASITA).
b. Website
Layanan cek sertifikat BPN online yang kedua bisa ditemukan melalui situs resmi BPN RI yakni www.bpn.go.id.
Lewat situs web ini, ada dua layanan fitur seputar pertanahan yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasi, serta informasi tentang berkas permohonan.
c. Aplikasi BPN Go Mobile
Selain kedua cara di atas, ada juga aplikasi BPN Go Mobile yang tersedia pada perangkat komunikasi berbasis software Android.
Ini merupakan inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantah Kota Surabaya II untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dengan cepat dan murah.
Melalui aplikasi BPN Go Mobile, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan pertanahan, jadwal LARASITA serta informasi permohonan.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store yang ada di handphone Android.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar