Lantas bagaimana jika seseorang yang akan bepergian dinyatakan positif Covid-19?
Namun, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang dimaksud positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah
Karantina dibutuhkan untuk mencegah penularan. Waktu karantina pun dilakukan sesuai prosedur kesehatan.
Di samping itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru bersama TNI dan Polri. Adapun aturan Inemndagri PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Source | : | kompas,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar