Melansir dari laman resmi DTKS Kemensos, berikut ini syarat untuk mendaftar:
Syarat daftar DTKS Kemensos
1. Masuk dalam kategori warga miskin/rentan miskin
2. Tidak termasuk dalam anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
3. Untuk PKH, pasikan Anda masuk dalam kategori masyarakat yang kehilangan maa pencaharian karena PHK
Jika Anda telah sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, maka Anda langsung dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos sbb.
1. Seperti diketahui, tidak ada pendaftaran secara online jadi Anda dapat langsung melakukan pendaftaran ke aparat pemerintah daerah setempat seperti; RT/RW maupun ke Kantor kelurahan/Desa;
2. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan;
3. Langkah selanjutnya, Anda (calon peserta) akan membawa dokumen yang disyaratkan (KTP,NIK, KK maupun kode unik keluaga) dalam data terpadu;
Source | : | kompas,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar