Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Syarat Pencatatan Akta Perkawinan (WNI)
Dilansir jakarta.go.id, berikut ini syarat yang harus disiapkan:
1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;
3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;
4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
6. Kutipan Akta Perceraian atau kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin;
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar