7. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat, maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri;
8. Legalisasi dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan di tempat terjadi perkawinan bagi pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu;
9. Dua orang saksi yang memenuhi syarat;
10. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun harus memiliki izin dari orang tua;
11. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua;
12. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita di bawah usia 16 (enam belas) tahun;
13. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan;
14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan;
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar