Waktu Ideal dan Urgensi Mencatatkan Perkawinan
Dikutip dari disdukcapil.penajamkab.go.id, pencatatan perkawinan yang ideal dilakukan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Proses pencatatan perkawinan sebenarnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif.
Jika dilihat dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah.
Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan adalah bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.
Pencatatan perkawinan juga akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.
Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar