GridFame.id- Tinggal menghitung hari, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diterima sebentar lagi oleh penerima yang memenuhi syarat.
Simak bocoran pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada pembahasan artikel kali ini.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan beberapa bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat dalam program bansos PKD salah satunya KLJ.
KLJ sendiri merupakan program pemenuhan kaebutuhan dasar bagi lansia dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya bantuan ini harapannya, dapat membantu peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Nantinya penerima bantuan KLJ akan mendapat bantuan dana yang disalurkan setiap bulannya sebesar Rp600 ribu.
Bantuan KLJ akan menyasar terutama pada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tak bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Syarat penerima KLJ
1. Lansia yang memiliki usia 60 tahun ke atas;
2. Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
3. Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tidak mampu secara ekonomi dan;
4. Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan yang disampaikan namun belum menerima bantuan KLJ hingga saat ini maka Anda dapat mengajukannya sebagai penerima bantuan.
Dengan cara Anda mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat. Tak hanya itu, Anda juga dapat mendaftarkan secara mandiri melalui pengusulan Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) pada kelurahan tempat tinggal Anda.
Bocoran pencairan KLJ
Menilik dari proses pencairan yang dilakukan pada bulan lalu, maka dapat disimpulkan bahwa penyaluran bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan hampir sama dengan sebelumnya.
Di mana berdasar pantauan beberapa bulan lalu pencairan dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni tanggal 5 setiap bulannya.
Jadi otomatis bantuan ini akan kembali disalurkan pada tanggal 5 Desember 2021 atau paling tidak sehari lebih lama ataupun lebih cepat dari tanggal pencairan dana.
Kendati demikian ada baiknya tetap lakukan pemantauan informasi yang diupdate melalui media sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta
Sebagai tambahan informasi, bagi Anda nantinya yang telah menerima bantuan dana namun mengalami kendala saat tidak bisa hadir saat pencairan maka proses pencairan tersebut dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan tenaga pendamping lansia.
Baca Juga: Sudah Hampir Ganti Bulan, Ini Prediksi Tanggal Pencairan Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2021!
Source | : | Instagram,Pemprov DKI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar