GridFame.id - Pernahkah Anda mengajukan kredit atau pinjaman di bank?
Tak sembarangan, pengkredit atau peminjam rupanya harus memenuhi syarat yang cukup vital, yakni lampiran BI Checking.
Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking merupakan informasi yang berisi riwayat kredit untuk mengukur lancar atau tidaknya seorang nasabah dalam membayar kredit.
Informasi ini tergabung di Sistem Informasi Debitur (SID) dan bisa diakses seluruh bank di Indonesia yang akan meminjamkan dana kepada nasabah.
Jika seseorang ditolak saat mengajukan kredit atau pinjaman bank, kemungkinan riwayat kolektabilitas nasabah buruk atau bahkan masuk daftar hitam/blacklist.
Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK? Simak sampai habis!
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar