Tunjangan kinerja BMKG
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan BMKG juga mendapatkan pemasukan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tunjangan kinerja BMKG diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan BMKG. Nominal tunjangan kinerja BMKG bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp33.240.000 per bulan dengan level kelas jabatan 17. Sementara untuk kelas jabatan terendah adalah 1 dengan besaran tukin per bulan Rp2.531.250.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja BMKG berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000, Kelas jabatan 16: Rp27.577.500, Kelas jabatan 15: Rp19.280.000, Kelas jabatan 14: Rp17.064.000, Kelas jabatan 13: Rp10.936.000, Kelas jabatan 12: Rp9.896.000, Kelas jabatan 11: Rp8.757.600, Kelas jabatan 10: Rp5.979.200, Kelas jabatan 9: Rp5.079.200, Kelas jabatan 8: Rp4.959.150, Kelas jabatan 7: Rp3.915.950, Kelas jabatan 6: Rp3.510.400, Kelas jabatan 5: Rp3.134.250, Kelas jabatan 4: Rp2.985.000, Kelas jabatan 3: Rp2.898.000, Kelas jabatan 2: Rp2.708.250, Kelas jabatan 1: Rp2.531.25
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS BMKG juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 - Rp41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar