1. BLT UMKM
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro masih bisa dicairkan hingga Desember 2021.
Besaran BPUM yang diterima juga tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro. Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Anda dapat cek penerima melalui masing-masing laman yang disediakan dengan memasukkan NIK pada KTP dan ikuti intruksi lanjutnya.
Apabila terdaftar maka Anda dapat langsung melengkapi persyaratan untuk mengambil dana bantuan.
Baca Juga: Wajib Tahu! BLT UMKM Rp1,2 Juta November 2021 Hanya Akan Cair ke 5 Kriteria Ini, Simak Ulasannya
Source | : | tribun,kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar