Laman tersebut bisa diakses oleh setiap admin desa (kades dan sekdes). Selain itu, kategori miskin adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah garis kemiskinan di kabupaten/kota masing-masing )Rp472.525/kapita/bulan)
Kemudian miskin ekstrem adalah pendapatan perkapita/bulan di bawah 80 persen garis kemiskinan di kabupaten masing-masing.
Lantas perlukan mendaftar BLT Dana Desa?
Halim menjelaskan, pendataan dilakukan oleh desa, ia mengklaim sampai saat ini semua desa aktif melakukan pendataan.
“Sampai dengan saat ini, semua desa aktif (pendataan). Karena pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, utamanya warga desa itu sendiri,” jelas Halim.
Lebih lanjut ia mengatakan penanganan kebijakan pembangunan level desa dilakukan dengan data mikro.
“Sangat simple dan sangat terjangkau oleh siapa pun,”tambahya.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Sebagai Syarat Wajib Ambil Pencairan Dana BLT UMKM Rp1.2 juta
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar