GridFame.id- Pemerintah Indonesia akan kembali mencairkan dana bantuan BL|T PKL dan Warung atau biasa disebut BTPKLW pada Desember 2021
BLT PKL dan Warung rencananya akan disalurkan kepada 1 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia .
Di mana bagi penerima syarat yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.2 juta.
Seperti diketahui pemerintah saat ini telah menganggarkan dana untuk membantu sektor perdagangan terutama bagi UMKM yang tidak dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM (BPUM)
Jadi bagi Anda yang belum lolos menjadi penerima BLT UMKM tidak perlu bersedih karena bantuan dana bisa didapatkan melalui BLT PKL dan Warung.
Lantas bagaiman cara mendaftarnya? Simak ulasannya berikut ini
Syarat dan cara daftar penerima BLT PKL dan Warung
Sebagai informasi mekanisme penyaluran BLT PKL dan Warung telah diatur dalam pedoman umum peunjuk teknis dengan pendampungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Sebelum mendaftar menjadi penerima BLT PKL dan Warung sebaiknya simak dulu persyaratan yang harus dipenuhi sbb:
WNI (dibuktikan dengan kepemilikan KTP);
Mengantongi dokumen bukti usaha (SKU/NIB);
Bukti memiliki warung/usaha (melampirkan foto warung/usaha);
Tidak pernah menerima bantuan sosial apapun sebelumnya dari pemerintah pusat;
Jika Anda yakin bahwa sudah memenuhi persyaratan terkait penerima BLT PKL dan Warung selanjutnya bisa melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Ingat! Penyaluran BTPKLW Berakhir Bulan Ini, Begini Syarat Penerima dan Cara Daftarnya
Cara daftar BLT PKL dan Warung Rp1.2 juta
Jika Anda sudah yakin terhadap persyaratan di atas Anda bisa langsung mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan.
Caranya bagaimana?
Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
Pertama, untuk saat ini berdasarkan beberapa informasi yang ditangkap Anda bisa langsung mendaftarka diri secara offline ke kantor kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing.
Pada saat melakukan pendaftaran Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan pihak terkait.
Sementara itu Babinsa/Bhabinkamtibnas akan membantu dalam proses penyaluran dana bantuan di lapangan.
Kedua, Anda juga bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi pihak Babinsa ataupun Babinkamtibnas agar segera dilakukan pendataan sehingga bisa diajukan menjadi penerima BLT PKL dan Warung.
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar