GridFame.id - Memiliki aset berupa tanah tentu harus memperhatikan keamanannya.
Sangat penting mengurus legalitas tanah warisan, berikut prosedur balik nama hingga persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi.
Hal ini sebagai upaya agar hak kepemilikannya kuat dan jauh dari masalah.
Maka dari itu pentingnya mencari legalitas tanah warisan untuk menghindari adanya sengketa tanah di masa mendatang.
Namun bagaimana cara memastikan tanah yang dimiliki bisa terjamin keamanan dan legalitasnya?
Simak caranya di sini lengkap dengan daftar biaya pengurusan dokumen apapun.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tanah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aplikasi digital Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi pertanahan secara rutin transparan serta dapat mengantisipasi penipuan.
Selain itu, terdapat juga fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah yang Anda miliki belum terdata sebagai persil bidang pada peta.
Aplikasi ini juga memuat informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan termasuk simulasi biaya pengurusan berkas secara interaktif sehingga membantu para pemilik tanah untuk mengetahui kebutuhan biaya untuk pengurusan layanan tersebut di kantor pertanahan (Kantah).
Jika tidak memiliki tanah, masyarakat masih tetap bisa menggunakan Sentuh Tanahku untuk mendapatkan layanan Loketku, untuk mengambil nomor antrian sebelum datang ke Kantah.
Melihat banyak kegunaan yang bisa dinikmati, tak ada salahnya Anda mulai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat memiliki ponsel pintar yang sudah didukung oleh layanan android dan iOS.
Kemudian masuk ke Aplikasi Sentuh Tanahku, klik ikon Aplikasi Sentuh Tanahku untuk memulai proses pendaftaran. Pada halaman depan aplikasi, pilih menu Daftar Akun Baru.
Masukan username, email, password dan konfirmasi password untuk Aplikasi Sentuh Tanahku. Pastikan anda mengingat username, email dan password yang digunakan untuk mendaftar.
Gunakanlah username dengan nama yang mudah diingat serta isi alamat email yang valid dan masih aktif karena link aktivasi akun akan dirimkan ke email yang didaftarkan.
Setelah itu, aktivasi akun melalui link yang dikirimkan melalui email. Apabila link tautan ini telah diklik, link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna.
Klik tombol aktivasi dan akan muncul pemberitahuan bahwa user sudah diaktifkan dan user dapat login pada Aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya
Untuk login ke dalam aplikasi, buka ulang Aplikasi Sentuh Tanahku dengan mengklik klik ikon Aplikasi Sentuh Tanahku.
Masukan username dan password kemudian klik tombol masuk.
Setelah berhasil login, aplikasi Sentuh Tanahku pun siap Anda gunakan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Hindari Penipuan, Segera Daftar Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Caranya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar